Friday, 09 December 2011 16:21
Modus jual Macbook Pro 15" i7 Second Termurah
Tipu korban hingga Rp 19,9 juta dari berbagai daerah di Indonesia
RENGAT- Febrianto Siddiq (27), warga Jalan Azki Aris Gg Lestari Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat menjadi orang yang paling di cari oleh pengguna kaskus.us, forum terbesar di Indonesia yang sudah memiliki anggota hingga 3,7 juta orang.
Febri, begitu ia biasa di sapa, di tengarai telah melakukan penipuan dengan modus menjual laptop Apple Macbook bekas dengan harga sangat murah. Untuk mengelabui identitas sebenarnya, Febri diduga menggunakan nama dan nomor rekening temannya Wan Miko Iskandar yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di PT Usda Seroja Rengat.
Thursday, 03 November 2011 09:02
RENGAT- Mantan Sekda Inhu Azhar Syam yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 miliar mencabut upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang telah menghukumnya satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding.
Menurut Pengacaranya, H Muhammad Saidwan SH, keputusan Azhar Syam untuk mencabut banding atas putusan PN Rengat tersebut lebih disebabkan atas factor kesehatan yang tengah diderita kliennya, yakni penyakit jantung. Jika tetap banding, maka dikhawatirkan akan menambah beban pikiran hingga dikhawatirkan memperburuk kondisi kesehatan.
Thursday, 20 October 2011 19:35
Mantan Asisten III Setda Inhu Azhar Effendi di vonis 1 tahun 4 bulan
Azhar Syam langsung banding
RENGAT-Raut wajah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Azhar Syam tampak tegang saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang diketuai Julien Mamahit menghukumnya 1 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan atas kasus korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 116 miliar.
Pada sidang yang digelar, Kamis (20/10), majelis hakim menilai Azhar Syam terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pinda korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 terus menerus dan berkelanjutan. Azhar Syam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-undang No 20 tahun 2001.
Monday, 17 October 2011 10:24
RENGAT-Mayat perampok berinisial Bg (21) dan Sk (29), warga Talang Beludu Kecamatan Kelayang yang tewas pada baku tembak dengan polisi di Pematangreba, Jumat (14/10) kemarin sudah di jemput pihak keluarganya masing-masing. Mereka menolak untuk dilakukan visum dan menerima kejadian tersebut.
“Mayat kedua perampok langsung dibawa oleh pihak keluarga dari RSUD Indrasari Rengat menuju Kelayang Jumat sore. Ikut mendampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang,” kata Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Hartono SIk, Minggu (16/10).
Friday, 14 October 2011 12:19
RENGAT-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menghukum Ketua DPRD Inhu non aktif Marpoli selama 2 tahun 8 bulan kurungan di potong masa penahanan. Marpoli juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 305 juta subsider 1 tahun.
Pada sidang yang digelar, Kamis (13/10) di PN Rengat, majelis hakim yang diketuai Julien Mamahit SH MH menilai Marpoli selaku Ketua DPRD Inhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhu dari tahun 2005-2008 dengan cara kas bon. Marpoli dinyatakan telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-undang No 20 tahun 2001.