Thursday, 13 October 2011 07:25
JPU eksekusi vonis majelis hakim PN Rengat
Kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 miliar
RENGAT-13 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 yang telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.
Bahkan kesanggupan itu sudah dituangkan oleh 13 terdakwa dalam surat pernyataan untuk membayar uang pengganti dan denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, JPU juga sudah melakukan eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Inhu Hj Suryani.
“Kita akan mengeksekusi vonis majelis hakim terhadap terdakwa yang sudah menerima putusan. Karena itu sebelum eksekusi, kita minta mereka membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang pengganti sesuai vonis majelis hakim,” ungkap JPU Arkan Alfaisal SH MH, Rabu (12/10).
13 terdakwa yang sudah membuat pernyataan itu diantaranya Sumra Hardi dan Syamsir yang akan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 270 juta serta denda Rp 50 juta paling lambat pada tanggal 31 Januari 2012. Pono akan mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta dan denda Rp 50 juta paling lambat pada tanggal 30 Januari 2012.
Syafril yang akan mengembalikan kerugian negara Rp 290 juta dan denda Rp 50 juta tanggal 31 November 2011. Hendrik Sagio akan mengembalikan kerugian negara Rp 40 juta dan denda Rp 50 juta tanggal 15 November 2011. R Zulhindra dan Saidina Umar akan mengembalikan kerugian negara Rp165 juta dan denda Rp 50 juta pada tanggal 30 Januari 2012.
Rukmini dan Surti yang akan mengembalikan kerugian negara Rp 145 juta dan denda Rp 50 juta pada tanggal 31 Januari 2011. Syamsurizal yang akan mengembalikan kerugian negara Rp 155 juta dan denda pada tanggal 30 Januari 2012 serta Ahmad Rizal, Abdul Havid dan Yuridis yang akan mengembalikan kerugian negara Rp 290 juta dan denda Rp 50 juta pada tanggal 30 Januari 2012.
Selain 13 terdakwa tersebut, Arkan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeksekusi putusan majelis hakim terhadap Hj Suryani. Sebab pengembalian uang negara sudah ada dari rekening Bank Mandiri Bekasi milik Hj Suryani yang di sita saat proses penyelidikan.
“Saat ini kami tinggal menunggu konfirmasi untuk membuka rekening milik Suryani. Jumlah uang yang ada di rekening senilai Rp 401 juta. Dari jumlah tersebut Rp 290 juta akan digunakan mengganti kerugian negara dan Rp 50 juta digunanakan membayar denda. Sedangkan sisanya akan dikembalikan kepada Suryani,” ucap Arkan.
Ditegaskan Arkan, adanya surat pernyataan dari terdakwa untuk mengganti kerugian negara disebabkan karena pihaknya tidak dapat menerima begitu saja surat keterangan miskin yang diajukan masing-masing terdakwa sehingga dapat mengganti kewajiban membayar kerugian negara dengan melaksanakan hukuman subsider.
“Sesuai vonis majelis hakim, jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara atau uang pengganti, maka harta bendanya harus di sita, dan kita akan cari terlebih dahulu harta benda mereka. Jadi tidak bisa terdakwa langsung mengajukan surat keterangan miskin, sehingga tidak harus membayar kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat tersebut.
Bahkan jika sampai batas waktu yang dijanjikan, masing-masing terdakwa tidak dapat membayar kerugian negara, maka pihaknya tetap harus mencari harta para terdakwa terlebih dahulu untuk di sita. “Kalau tidak ada baru lah mereka bisa mengganti dengan hukuman kurungan sesuai vonis majelis hakim,” jelasnya. (IM)