YOU ARE HERE Home - Hukum & Kriminal - Marpoli Divonis 2 Tahun 8 Bulan Kurungan

Marpoli Divonis 2 Tahun 8 Bulan Kurungan

RENGAT-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menghukum Ketua DPRD Inhu non aktif Marpoli selama 2 tahun 8 bulan kurungan di potong masa penahanan. Marpoli juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 305 juta subsider 1 tahun.

Pada sidang yang digelar, Kamis (13/10) di PN Rengat, majelis hakim yang diketuai Julien Mamahit SH MH menilai Marpoli selaku Ketua DPRD Inhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhu dari tahun 2005-2008 dengan cara kas bon. Marpoli dinyatakan telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-undang No 20 tahun 2001.


Vonis yang diberikan lima majelis hakim yang mengadili Marpoli ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta politisi Partai Golkar tersebut di hukum selama 4 tahun kurungan, denda Rp 50 subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 797 juta.

Vonis terhadap Marpoli juga lebih rendah dibanding beberapa kolegannya sesama mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 seperti Fajar Restu Hadi, Yuridis, Sri Indra Putri, Sumra Hadi, Abdul Havid, UU Sumarna, Ahmad Rizal dan Syamsir yang di hukum 3 tahun kurungan. Mereka di hukum lebih berat karena selama persidangan tidak mengakui telah melakukan kas bon dana APBD Inhu melalui kas daerah.

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa dari 14 alat bukti kas bon yang diajukan JPU, hanya 7 alat bukti yang dapat dipertimbangkan, dan berdasarkan faktar persidangan hanya lima kas bon yang dapat di buktikan. Sedangkan sisanya dinilai tidak lengkap karena tidak ada tanda terima, bukti cek dan lainnya.

Dengan demikian, terdakwa Marpoli hanya menerima uang dari kas bon secara kolektif senilai Rp 430 juta, masing-masing senilai Rp 50 juta pada tanggal 4 Desember 2006, Rp 80 juta pada tanggal 5 Desember 2006, tanpa tanggal dan bulan senilai Rp 100 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu terdakwa juga menerima uang dari kas bon yang dilakukan secara pribadi senilai Rp  650 juta yang diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Inhu saat itu, R Marwan Indra Syahputra dan di cairkan melalui pemegang kas daerah Encik Afrizal. Dengan demikian, total uang dari hasil kas bon yang dinikmati Marpoli senilai Rp 1.080.000.000.

Namun dari Rp 1,080 miliar kerugian yang ditimbulkannya, Marpoli sudah mengembalikan uang ke kas daerah senilai Rp 775 juta, sehingga sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Marpoli Rp 305 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim yang menghukumnya 2 tahun 8 bulan kurungan di potong masa penahanan, Marpoli masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Begitu juga JPU yang
memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Dikonfirmasi usai sidang, Marpoli tidak banyak berkomentar terkait vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada dirinya. Ia hanya menyatakan kondisinya biasa saja dengan vonis majelis hakim dan masih akan pikir-pikir. “Kita masih punya waktu, jadi belum bisa memutuskan menerima atau banding,” ucapnya.

Sementara itu, hakim anggota M Irfan SH Mhum mengatakan bahwa majelis memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan Marpoli, diantaranya selama persidangan Marpoli bersikap kooperatif bahkan mengakui seluruh perbuatannya sehingga memudahkan proses persidangan termasuk untuk terdakwa lain. Selain itu, Marpoli juga sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 775 juta dari total Rp 1,080 miliar yang dinikmatinya.

“Memang ada beberapa mantan anggota DPRD Inhu yang dihukum lebih tinggi dari Marpoli yang merupakan Ketua DPRD Inhu saat itu. Namun mereka itu tidak mengakui, sehingga tidak ada hal yang meringankan. Sementara Marpoli sejak awal sudah mengakui dan sangat kooperatif, serta sudah mengembalikan kerugian negara lebih dari separoh,” ungkap Irfan.

Wakil Ketua PN Rengat ini menambahkan bahwa pidana terhadap seseorang bukan untuk menimbulkan nestapa, tapi untuk upaya pencegahan. Apalagi hakikat Undang-undang korupsi menekankan pada pemulihan dan pengembalian kerugian negara. “Buktinya, terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya saja, hukuman yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” jelasnya. (IM)