Thursday, 20 October 2011 19:35
Mantan Asisten III Setda Inhu Azhar Effendi di vonis 1 tahun 4 bulan
Azhar Syam langsung banding
RENGAT-Raut wajah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Azhar Syam tampak tegang saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang diketuai Julien Mamahit menghukumnya 1 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan atas kasus korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 116 miliar.
Pada sidang yang digelar, Kamis (20/10), majelis hakim menilai Azhar Syam terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pinda korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 terus menerus dan berkelanjutan. Azhar Syam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-undang No 20 tahun 2001.
Vonis yang diberikan tiga majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Azhar Syam di hukum 2 tahun kurungan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani serta denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Selain Azhar Syam, majelis hakim PN Rengat juga menghukum mantan Asisten Administrasi Umum Setda Inhu Azhar Effendi 1 tahun 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan. Dengan telah di vonisnya dua terdakwa ini, maka PN Rengat sudah merampungkan seluruh perkara kasus korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 116 miliar yang melibatkan 37 terdakwa mulai dari pejabat dilingkungan Pemkab Inhu serta 28 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009.
Meski hukuman yang diberikan majelis hakim terhadap Azhar Syam merupakan yang terendah dibanding terdakwa lain, namun pria paruh baya yang menjabat sebagai Sekda Inhu sejak tahun 2006 hingga 2008 tersebut tampak tidak puas. Buktinya, Azhar Syam langsung mengajukan banding, meskipun ia masih punya waktu selama 7 hari setelah vonis majelis hakim di bacakan.
Sedangkan, terdakwa mantan Asisten III Setda Inhu, Azhar Effendi masih pikir dengan vonis majelis hakim terhadap dirinya. Meskipun usai persidangan Azhar Syam yang didampingi pengacaranya Nelidawati SH dan Yeni Darwis SH sudah ikhlas dengan hukuman tersebut. Hanya saja, Azhar meminta eksekusi terhadap dirinya di tunda karena istrinya saat ini tengah menjalankan ibadah haji, sedangkan ia saat ini tengah menderita stroke.
“Kalau bisa saya minta eksekusi terhadap saya di tunda sampai istri saya pulang haji. Sebab saat ini saya sendiri,” ucap Azhar Effendi yang sebelumnya gagal berangkat haji karena ia tengah menjadi terdakwa kasus korupsi sehingga masuk dalam daftar cekal.
Sementara itu, berbeda dari biasanya, Mantan Sekda Inhu Azhar Syam yang siang itu mengenakan kemeja batik Riau kombinasi hitam datang di dampingi istri dan anggota keluarganya. Padahal dalam sidang terdahulu, Azhar selalu datang sendiri dan hanya didampingi pengacaranya, Muhammad Saidwan.
Usai sidang, Azhar Syam bersama anggota keluarganya langsung meninggalkan PN Rengat. Pria yang saat ini lebih banyak berdomisili di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau ini bisa langsung meninggalkan PN Rengat karena ia hanya dikenakan tahanan kota oleh majelis hakim sejak 12 Mei 2011 lalu.
Tahanan kota yang diberikan kepada Azhar Syam itu berdasarkan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan sebab Azhar Syam saat ini tengah menderita penyakit jantung dan harus menjalani terapi tiga kali dalam sepekan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit OMNI Internasional dan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai selaku Sekda Inhu sekaligus koordinator pengelolaan keuangan daerah, Azhar Syam telah melakukan penyimpangan dengan telah menyetujui kas bon yang diajukan oleh bendaharawan Bupati, pimpinan SKPD dan rekanan.
Meskipun Azhar Syam beralasan ia hanya mengikuti sistem yang sudah berjalan berdasarkan kebijakan Bupati Inhu Thamsir Rachman sejak tahun 2000, sedangkan Azhar Syam baru menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2006 hingga 2008.
Majelis hakim juga mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Azhar Syam telah memberikan 7 disposisi kas bon senilai Rp 2,4 miliar dari bendahara Bupati Inhu bernama Nurhadi. 8 lembar disposisi kas bon untuk panjar kegiatan kepada rekanan senilai Rp 3,8 miliar dan 9 lembar disposisi untuk panjar kegiatan SKPD senilai Rp 1,7 miliar. Sehingga total APBD Inhu yang dapat dicairkan senilai Rp 6,2 miliar.
Meski demikian, majelis hakim mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 6,2 miliar tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa karena hanya menyetujui kas bon saja dan tidak ikut menikmatinya. Sehingga Azhar Syam bebas dari kewajiban mengganti kerugian negara.
Majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenaran dan pemaaf untuk menghapuskan perbuatan yang dilakukan Azhar Syam, meskipun terdakwa dalam persidangan mengungkapkan bahwa disposisi yang diberikannya karena kebutuhan yang mendesak SKPD, rekanan dan bendaharawan Bupati, sementara APBD Inhu belum di sahkan. (IM)