YOU ARE HERE Home - Hukum & Kriminal - Azhar Syam Cabut Banding

Azhar Syam Cabut Banding

RENGAT- Mantan Sekda Inhu Azhar Syam yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 miliar mencabut upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang telah menghukumnya satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding.

Menurut Pengacaranya, H Muhammad Saidwan SH, keputusan Azhar Syam untuk mencabut banding atas putusan PN Rengat tersebut lebih disebabkan atas factor kesehatan yang tengah diderita kliennya, yakni penyakit jantung. Jika tetap banding, maka dikhawatirkan akan menambah beban pikiran hingga dikhawatirkan memperburuk kondisi kesehatan.

“Intinya pak Azhar Syam tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan sudah siap untuk menerima putusan PN Rengat karena khawatir kondisi penyakitnya. Namun sampai saat ini JPU tetap mengajukan banding sehingga kasus ini mentah kembali dan belum bis dieksekusi,” jelas Saidwan, Rabu (2/11).Dijelaskannya, jika memang JPU tetap berketatapan pada upaya banding yang diajukannya, maka kasus ini tetap banding di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru. “NamunJPU juga bisa mencabut upaya banding, hanya saja untuk lebih tepatnya tanyakan langsung ke JPU,” ungkap mantan jaksa ini.

Sementara itu, JPU Arkan Alfaisal SH membenarkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih tetap mengajukan banding atas putusan PN Rengat terhadap terdakwa Azhar Effendi. Banding ini disebabkan karena putusan dibawah 2/3 tuntutan yang diajukan JPU. “Sementara ini terhadap kasus Azhar Syam kita masih tetap banding,” jelasnya.

Sedangkan terhadap Mantan Asisten III Setda Inhu, Azhar Effendi, JPU sampai saat ini juga belum melakukan eksekusi meskipun terdakwa sudah menerima putusan PN Rengat. Hal ini disebabkan karena JPU sampai saat ini belum menerima petikan putusan PN Rengat terhadap Azhar Effendi, termasuk Azhar Syam.

Selain itu, Azhar Effendi melalui penasehat hukumnya sudah mengajukan permohonan untuk penundaan eksekusi hingga istrinya kembali dari tanah suci menunaikan ibadah haji. Sebab Azhar Effendi saat ini menderita stroke dan harus didampingi istri saat eksekusi.“Jadi sampai saat ini kita belum lakukan eksekusi terhadap Azhar Effendi. Namun apakah permohonan itu diterima atau tidak, hal itu menjadi kewenangan pimpinan dan akan dipelajari,” jelas Arkan.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut Mantan Sekda Inhu, Azhar Syam dan Mantan Asisten III Setda Inhu Azhar Effendi hukuman 2 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta. Namun dalam putusannya, PN Rengat menghukum Azhar Syam 1 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta, sedangkan Azhar Effendi di hokum 1 tahun 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, subside 2 bulan kurungan. Baik Azhar Syam maupun Azhar Effendi menerima putusan PN Rengat tersebut. (IM)