Monday, 02 January 2012 22:14
RENGAT - Kabupaten Indragiri Hulu menjadi satu dari 300 kabupaten/kota di Indonesia yang akan menerapkan KTP elektronik atau biasa disebut E-KTP pada tahun 2012 ini. Diperkirakan, E-KTP baru dapat dilaksanakan Maret mendatang, sebab instalasi dan aktivasi jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan belum dilakukan oleh pihak konsorsium yang telah di tunjuk pemerintah pusat.
“E-KTP tetap akan kita laksanakan pada tahun 2012 ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Namun kita masih menunggu instalasi dan aktivasi jaringan dari pihak konsorsium, kemungkinan Maret baru bisa kita laksanakan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Inhu, Zulkifli Sulaiman, Senin (2/1).
Meskipun baru akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang, namun Zulkifli yakin penerapan E-KTP dapat selesai dilaksanakan hingga akhir tahun 2012. Sebab sebelumnya Disdukcapil sudah melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat.
“PT Indosat selaku pihak yang akan memasang jaringan komunikasi data juga sudah mengirimkan surat kepada kita dan mudah-mudahan dalam waktu dekat pemasangan jaringan untuk E-KTP tersebut sudah dapat dilakukan,” terang Zulkifli.
Dijelaskannya, guna mendukung program E-KTP tersebut, Disdukcapil sudah menyiapkan 4 orang operator untuk tiap kecamatan. Operator ini sebelumnya sudah dilatih pengenalan pada Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), bahkan honor untuk operator senilai Rp 800 ribu per bulan sudah dianggarkan pada APBD Inhu tahun 2012.
“Nanti konsorsium juga akan melatih operator ini untuk pengoperasian perangkat E-KTP. Selain itu, kita juga sudah menganggarkan pengadaan genset untuk kecamatan yang belum dialiri listrik, sebab untuk pengoperasian perangat E-KTP minimal harus tersedia daya listrik 3.500 watt,” jelas Zulkifli.
Jika jaringan E-KTP sudah tersedia dan operator sudah siap melaksanakan tugasnya, maka Disdukcapil Inhu akan melakukan kerjasama dengan seluruh camat tentang teknis pelaksanaan E-KTP. “Jadi E-KTP ini pusat yang akan terbitkan. Dan jika melihat dari kabupaten/kota yang sudah laksanakan, ada jeda waktu sekitar 2 bulan untuk memperoleh E-KTP,” ungkapnya.
Zulkifli mengimbau kepada seluruh warga Inhu yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan agar segera mendatakan dirinya ke kantor Disdukcapil Inhu sehingga dapat lebih mudah dalam proses pembuatan E-KTP. Apalagi dari surat pemberitahuan NIK yang sudah disampaikan masih berjumlah 98 ribuan, sehingga diyakini masih banyak warga yang belum memiliki NIK. (IM)