Monday, 09 January 2012 23:16
Bobot pekerjaan dibawah 50 persen hingga tahun anggaran berakhir
RENGAT-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hulu terpaksa memutus 16 kontrak pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang dianggarkan melalui APBD Inhu tahun 2011. Langkah ini dilakukan karena hingga akhir tahun anggaran 2011, perusahaan pemenang lelang 16 paket pekerjaan tersebut gagal menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan dua perusahaan terpaksa di blacklist karena hingga tahun anggaran berakhir, bobot pekerjaan masih di bawah 50 persen.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Inhu, Ucik Syahrial ST, dua perusahaan yang di blacklist itu yakni, CV Tesha yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan kantor Bupati Inhu dengan anggaran senilai Rp 449 juta. Hingga akhir tahun anggaran 2011, bobot pekerjaan yang dilaksanakan CV Tesha hanya 10 persen.
Kemudian PT Bumi Panggita Haditama yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Lahai Kecamatan Batang Cenaku senilai Rp 2,6 miliar. Hingga tahun anggaran 2011 berakhir, bobot pekerjaan yang sudah dilaksanakan PT Bumi Panggita Haditama hanya 27 persen.
“Kita sudah konsultasi dengan Bapak Bupati, dan intinya kita terapkan aturan yang berlaku dengan memblacklist dua perusahaan ini karena bobot pekerjaan masih dibawah 50 persen hingga tahun anggaran berakhir. Konsekuensi, dua perusahaan ini tidak boleh lagi mengikuti tender di Kabupaten Inhu,” jelas Ucik Syahrial, akhir pecan kemarin.
Sedangkan 14 perusahaan lain yang juga gagal menyelesaikan pekerjaannya hanya dikenakan sanksi pencairan jaminan 5 persen dan pemerintah hanya akan membayarkan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan, sementara untuk tahun anggaran 2012 mereka masih dapat mengikuti tender proyek di lingkungan Pemkab Inhu. Sebab umumnya pekerjaan 14 perusahaan ini sudah diatas 50 persen, bahkan ada yang telah mencapai 80 persen.
“Untuk blacklist baru ini kita terapkan, sebab sebelumnya tidak ada. Sisa anggaran dari 16 paket pekerjaan ini akan kita kembalikan ke kas daerah dan jika memungkinkan akan kita anggarkan kembali untuk penyelesaian pekerjaannya dan kembali akan dilakukan tender ulang,” ucap Ucik.
Gagalnya penyelesaian terhadap 16 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PU ini umumnya disebabkan karena kelangkaan pasokan aspal yang terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera. Akibatnya kontraktor pelaksana pemeliharaan jalan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya hingga tuntas.
Sedangkan untuk Jembatan Lahai, gagalnya penyelesaian pekerjaan disebabkan rusaknya jalan lintas selatan sebagai jalur untuk pasokan material. Selain itu juga disebabkan tidak profesionalnya kontraktor pelaksana. “Makanya kita berikan sanksi blacklist, sebab sebelumnya kontraktor sudah sampaikan dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” terang Ucik. (IM)