Thursday, 13 October 2011 07:27
Mulai bulan November mendatang
Tersangkut kasus korupsi APBD Inhu Rp 116 miliar
RENGAT - Mulai bulan November 2011 mendatang, tujuh anggota DPRD Inhu non aktif yang saat ini tersangkut kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 miliar tidak akan menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan. Bahkan sejak bulan Oktober 2011 ini, Sekretariat DPRD Inhu tidak lagi membayar gaji kepada R Zulhindra, Yuridis dan Saidina Umar yang telah di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
"Meskipun belum ada surat keputusan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tujuh anggota DPRD Inhu tersebut, namun mulai bulan depan kita akan stop pembayaran gaji mereka. Bahkan untuk bulan ini, tiga anggota DPRD Inhu non aktif sudah tidak lagi menerima gajinya," ujar Plt Sekretaris DPRD Inhu, Hendri S.Sos, Rabu (12/10).
Dijelaskan Hendri, penghentian pembayaran gaji terhadap tujuh anggota DPRD Inhu tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kasubid Anggaran Daerah Wilayah III, Biro Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. "Filosifinya, dari pada kita bayarkan namun pada akhirnya harus mengembalikan, lebih baik kita stop dan kalau nantinya harus dibayarkan, kita akan serahkan, sehingga lebih mudah," jelasnya.
Selain gaji dan seluruh tunjangan, Sekretariat DPRD Inhu juga sudah berkomunikasi dengan Bagian Pengelolaan Aset Daerah untuk melakukan penarikan terhadap mobil dinas yang digunakan. Namun dalam penarikan mobil dinas tersebut, Bagian Pengelolaan Aset dan Sekretariat DPRD Inhu akan melakukan pendekatan persuasif dan kemanusiaan. "Jadi tidak dengan cara paksa, karena kita berharap ada itikad baik dari keluarga untuk menyerahkan mobil dinas yang saat ini digunakan kepada bagian pengelola aset daerah," jelasnya.
Terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota DPRD Inhu yang sudah di vonis pengadilan dan telah menerima hukuman, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Inhu, Hati Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari PN Rengat.
Setelah ada salinan putusan tersebut, barulah dapat diajukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Gubernur Riau melalui Bupati Inhu. "Kita sudah kirimkan surat kepada PN Rengat untuk meminta salinan putusan, namun sampai saat ini belum ada jawaban," jelasnya. (IM)