Thursday, 03 November 2011 09:12
RENGAT-Dua partai politik sudah mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Inhu yang terlibat kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 miliar. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan yang pertama mengajukan usulan PAW terhadap wakilnya di DPRD Inhu diikuti dengan Partai Golkar.
Plt Sekretaris DPRD Inhu, Hendri S.Sos mengungkapkan bahwa PKPI sudah mengajukan usulan PAW kepada pimpinan dewan sejak tanggal 25 Oktober 2011 lalu. PKPI mengajukan usulan PAW atas nama Yuridis dan akan digantikan oleh Edi Supirman, caleg dari PKPI yang meraih suara terbanyak kedua setelah Yuridis.