Thursday, 03 November 2011 09:12
RENGAT-Dua partai politik sudah mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Inhu yang terlibat kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 miliar. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan yang pertama mengajukan usulan PAW terhadap wakilnya di DPRD Inhu diikuti dengan Partai Golkar.
Plt Sekretaris DPRD Inhu, Hendri S.Sos mengungkapkan bahwa PKPI sudah mengajukan usulan PAW kepada pimpinan dewan sejak tanggal 25 Oktober 2011 lalu. PKPI mengajukan usulan PAW atas nama Yuridis dan akan digantikan oleh Edi Supirman, caleg dari PKPI yang meraih suara terbanyak kedua setelah Yuridis.
“Sedangkan Partai Golkar secara lisan sudah sampaikan akan masukkan surat usulan PAW, namun tertulis apakah sudah masuk ke dewan atau belum saya belum bisa pastikan karena sejak beberapa hari lalu tengah berada di luar kota urusan dinas,” jelas Hendri.
Menurut Hendri, sejauh ini DPRD Inhu masih menunggu setidaknya dua atau tiga parpol yang mengajukan usulan PAW sehingga dapat diproses secara serempak, sebab selain Partai Golkar, PKNU juga sudah mengungkapkan akan mengajukan usulan PAW.
DPRD Inhu juga sudah menerima petikan putusan PN Rengat yang sudah berkekuatan hokum tetap. Dari 7 anggota DPRD Inhu yang terlibat kasus hokum, hanya Tomimi Comara yang mengajukan banding. Sehingga ada enam anggota DPRD yang sudah bisa di PAW berdasarkan usulan parpol masing-masing.
“Setelah ada dua atau tiga parpol yang ajukan usulan PAW, selanjutnya akan di proses dan akan kita kirimkan permohonan verifikasi ke KPU Inhu. Sedangkan proses di DPRD Inhu tidak perlu lagi melalui Badan Kehormatan karena mereka sudah berhenti dengan tidak hormat karena putusan pengadilan sudah ingkrah,” katanya.
Hendri mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan status 7 anggota DPRD Inhu tersebut kepada Gubernur Riau melalui Bupati Inhu. Dan mulai bulan November ini pihaknya juga telah menghentikan gaji dan tunjangan terhadap anggota dewan yang terlibat persoalan hokum tersebut, termasuk Tomimi Comara yang mengajukan banding.
Mantan Kabag Humas Setda Inhu ini mengimbau kepada parpol yang akan ajukan PAW agar memperlajari lagi AD/ART, terutama menyangkut siapa yang berhak menandatangani usulan PAW, sehingga tidak menimbulkan persoalan pada tingkat internal dan proses PAW dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Inhu H Sunardi Ibrahim S.Sos, MM mengungkapkan bahwa partainya telah mengajukan surat usulan PAW atas nama Marpoli kepada DPRD Inhu tanggal 1 November 2011 kemarin. Selain DPRD Inhu, surat tersebut juga ditujukan kepada KPU Inhu, Bupati Inhu dan Ketua DPD I Partai Golkar Riau.
Menurut Sunardi, sesuai aturan, PAW yang diajukan Partai Golkar untuk menggantikan Marpoli adalah Miswanto, caleg yang meraih suara terbanyak keempat dari dapil yang sama dengan Marpoli. Miswanto diajukan karena caleg peraih suara terbanyak ketiga, yaknis Surti Setiana tengah tersangkut kasus hokum serupa dengan Marpoli.
“Selain tersangkut kasus hokum, Surti juga sudah tidak lagi aktif di Partai Golkar sehingga pengganti Marpoli yang kita ajukan adalah Miswanto, dan itu sudah sesuai aturan,” jelas Sunardi Ibrahim. (IM)